Skip to main content

Kasus John Gerki Morin Menyisakan Luka bagi Pencari Keadilan

John Gerki Morin mengaku tidak menerima uang sepeser pun .(ist)

Kasusku.com, JAKARTA--Perlahan tapi pastu dugaan kekecewaan dan luka pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, S.Sos, kelahiran 28 April 1981 di Ternate ini , semakin menemukan titik terang.Meski mengaku telah melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu, namun hingga kini belum menemui titik terang kapan laporan tersebut ditindaklanjuti  dan orang-orang yang terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Cerita John, awalnya hanya berniat menjual lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan harapan mendapat uang miliaran rupiah, namun rupanya keberuntungan belum berpihak bahklan berujung kekecewaan dan Laporan ke Bareskrim Polri. Kalau boleh berterus terang, dalam banyak hal kita semua bangsa ini sedang dikepung oleh terlalu banyaknya kejahatan, baik dalam sentuhan sehari-hari di lingkungan kecil pergaulan kita maupun dalam skala besar.

Kini kita seakan sudah tidak pernah kaget lagi oleh kriminalitas seperti perampasan hak orang lain, transaksi tanah yang bukan haknya, sampai perampasan hak lainnya berup[a janji-janji palsu berujung kekecewaan seperti yang dialami pengusaha asal Papua, John Gerki Morin.

"Kita sekaranfg seperti tenggelam dalam habitat kejahatan dalam jangka waktu yang melampaui ambang kapasitas alamiah manusia, dan masyarakat hingga membuat kita semakin tidak mampu memelihara ojektivitas terhadap kadar kejahatan itu sendiri, seperti yang terjadi pada kasus pengusaha asal Papua ini. Sebenarnya sederhana untuk menuntaskan kasus ini, semua pihak dipanggil oleh penegak hukum dalam hal ini oleh kepolisian lalu dimintai keterangannya, lalu dfi verifikasi kebenarannya. Dan saya yakin, penegak hukum seperti Bareskrim Polri mampu menyelesaikan perkara ini dan menurut saya ini mamsih terlalu kecil perkaranya, karena hanya terkait soal pembuktian saja," jelas Verdiansyah Suherman, pengamat hukum sekaligus praktisi kebijakan publik, Senin (13/7/2026), kemarin.

"Karena ini laporan ini belum ada respon dan tindaklanjut dari pelaporan tersebut sehingga segalanya penuh penantian bercampur keresahan dan ini sangat membahayakan bagi para pencari keadilan.Kenapa? Karena apa-pun dalihnya, laporan dari masyarakat harus mendapat perhatian serius. Siapa-pun yang pelapornya, baik masyarakat biasa mau pun kalangan pengusaha harus ditindaklanjutio secara profesional, tapi dengan catatan bahwa laporan tersebut bukan rekayasa dan memiliki validitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral," pungkas Verdiansyah. (cam)

 

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
  • 085718120672

Article Related