Skip to main content

John Gerki Morin Mencari Keadilan atas Laporan Penipuan

John Gerki bersama Wakil Ketua PAN Yandri Susanto saat rekomendasi pencalonan Bupati.(Whatsapp)

Kasusku.com, JAKARTA--Pengusaha asal Papua, John  Gerki Morin tampaknya masih menyisakan kekecewaan lantaran niatnya untuk menjual lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, seluas 2,4 hektare kepada PT Paramount Land berujung masalah. yang awalnya ia dijanjikan mendapat puluhan miliar dupiah, namun kandas tak pernah menerima sepeser-pun.

Kasus itu bermula pada bulan Agustus 2023, ketika John berniat menjual lahan kepada PT Paramount Land, tapi karena tidak memiliki akses langsung ia diperkenalkan kepada Soni Laberta oleh kedua temannya.Saat itu, kata  John, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menyatakan kesiapannya untuk membantu mengurus dokumen sekaligus memfasilitasi penjualan.

Keduanya, lalu menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Saat itu Soni disebut sebagai investor yang menanggung biaya sertifikat, operasional, dan modal pembelian tanah senilai miliaran rupiah. Dan hasilnuya penjualan disepakati 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Tapi, kata John kesepakatan  berubah dan ia diminta menandatangani perjanjian lain dengan pembagian berbeda. Puncaknya pada tanggal 27 Desember 2023, ketika proses penandatanganan akta di kantor notaris di Tangerang.Menurut pengakuan John, ia diyakinkan untuk tanda tangan setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian pembayaran tanah.

Singkat cerita, John mendatangi PT Paramount Land untuk meminta kejelasan, dan dari keterangan yang didapat , perusahaan tersebut telah menyelesaiakan pembayaran transaksi tanah.Dirinya bahkan diperlihatkan bukti penerimaan dana senilai Rp 50 miliar.

Ketika proses berlangsung, John mengaku sempat mendapat cek senilai Rp 2 miliar dari terlapor, tapi ketika dicairkan pihak bank menolak dengan alasan dana tidak tersedia.Dengan begitu, John merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri melualui penasehat hukumnya Agus Supriatna pada 4 November 2025 lalu dengan Nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Menanggapi  kasus yang menimpa  pengusaha asal Papua ini,  pegiat  masalah pertanahan dan sosial Narwita Astawijaya, mengatakan bahwa langkah yang diambil John melaluim kuasa hukumnya sudah benar.

"Hanya kini tinggal menunggu respon dari pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara tyransparan, dan saya yakin Polri akan bertindak sesuai ketentuan hukum dan profesionalisme yang disandangnya. hanya kini yang diperlukan ialah mendorong pihak penegak hukum untuk maksimal menuntaskan kasus tersebut seperti yang diharapkan pelapor. Karena bila laporan ini mandek dan lamban ditangani, dikahwatirkan akan menimbulkan multitafsirkan dan suara bisik-bisik yang sumbang bahwa kasus tersebut memiliki unsur lain di dalamnya," jelas Narwita, Minggu (12/7/2026).

Meski laporan telah digulirkan ke Bareskrim Polri, namun  sejauh ini belum ada tanda-tanda bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti seperti yang diharapkan pelapor , sehingga kasus tersebut menyisakan luka dan kekecewaan, terutama bagi John Gerki Morin selaku orang yang dirugikan.Kuasanya hukumnya, Agus Supriatna berharap laporannya di berjalan sesuai yang diharapkan dan obyektif sehingga semua pihak yang terkait dapat diperiksa agar parkara ini menjadi terang benderang.

"Ya, saya berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut seperti yang diinginkamn pelapor dan semua pihak dimintai keterang agar kasus tersebut transparan dan terungkap seutuhnya. dan saya yakin Bareskrim Polri mamp[u menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan kemampuan yang dimilikinya," pungkas Narwita.

Akankah kasus in i bergulir seperti yang diinginkan pelapor dan pihak-pihak yang terkait dimintai keterangannya secara transparan oleh penegak hukum hingga bisa menjadi pesakitan bila memang bersalah? Atau sebaliknya berakhir happy ending? Entahlah.

 

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
  • 085718120672

Article Related