Skip to main content

Kasus John Gerki Morin Menyisakan Luka Bagi Pencari Keadilan

John Gerki Morin saat tampil dimuka publik.(webb)

Kasusku.com, JAKARTA--Perlahan tapi pasti dugaan kekecewaan dan luka bagi pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, S.Sos, kelahiran 28 April 1981 di ternate, semakin menemukan titik terang. Meski mengaku telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu, namun hingga kini belum, menemui titik terang kapan  laporan tersebut ditindaklanjuti dan orang-orang yang terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Cerita John ,awalnya hanya berniat menjual lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang , untuk mendapat puluhan miliar, namun rupanya nasib baik belum berpihak pada dirinya bahkan berujung kekecewaan dan pelaporan ke Bareskrim Polri.Kalau boleh berterus terang, dalam banyak hal kita semua bangsa ini sedang dikepung oleh terlalu banyaknya kejahatan, baik dalam sentuhan sehari-hari di lingkungan kecil pergaulan kita maupun dalam skala besar.

Kini kita seakan  sudah tidak pernah kaget lagi oleh kriminalitas  seperti perampasan hak ulayat tanah, transaksi tanah yang bukan haknya, hingga perampasan hak lainnya berupa janji-janji palsu berujung kekecewaan seperti yang dialami  pengusaha asal Papua satu ini.

"Kita  sekarang seperti tenggelam dalam habitat kejahatan dalam jangka waktu yang melampaui ambang kapasitas alamiah manusia dan masyarakat membuat kita  semakin tidak mampu memelihara objektivitas terhadap kadar kejahatan itu sendiri, seperti yang terjadi pada kasus pengusaha asal Papua ini. Sebenarnya sederhana untuk menuntaskan kasus ini, dipanggil semua pihak oleh penegak hukum dan dimintai keterangannya sedetil mungkin lalu verifikasi kebenarannya. Saya yakin, penegak hukum seperti Bareskrim Polri mampu menyelesaikan perkara satu ini dan ini masih skala kecil, karena hanya terkait soal janji dan pembuktian saja," ujar ,Verdiansyah  Suherman,  pengamat hukum sekaligus praktisi kebijakan publik, Senin (13/7/2026).

"Karena ini belum ada respon dan tindaklanjut dari pelaporan tersebut sehingga segalanya penuh penantian bercampur keresahan dan ini sangat membahayakan bagi para pencari keadilan.Kenapa? Karena apapun dalihnya laporan dari masyarakat harus mendapat perhatian dan kesungguhan. Siapa pun yang melapor, baik masyarakat biasa atau pun kalangan lain harus diditandaklanjuti secara profesional.Tapi dengan catatan bahwa laporan tersebut bukan sepihak dan benar memiliki unsur validitas yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moralitas," pungkas Verdiansyah. (cam)

 

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
  • 085718120672

Article Related