Miris, Vonis Bebas Mantan Bupati Biak Numfor Dibatalkan Putusan MA
Kasusku.com, JAKARTA—Pada akhirnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura yang memvonis bebas murni mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN) , dari segala dakwaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor tidak bisa dinikmati sesuai harapan.
Meski Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian yang saat pembacaan putusan didampingi Lin Carol Hamadi dan Willem Depondoye menyataakan Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya, serta barang bukti dikembalikan seluruhnya.Namun, vonis bebas murni yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian yang memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Putusan bebas murni tersebut kata sejumlah sumber batal lantaran Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
”Dengan dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung , otomatis putusan atau vonis bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura dengan sendirinya batal demi hukum,” ujar Fian Syamsuri, SH, MH, praktisi hukum sekaligus pegiat asalah tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/7/2026).
Seperti diketahui terdakwa adalah merupakan Bupati Biak Numfor yang menjabat sejak 19 Maret 2019 hingga 19 Maret 2024, sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor, Waklil Bupati Biak Numfor, dan Anggota DPRD Biak Numfor, bahkan pernah menjadi dosen.Dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Herry Ario Naap (HAN).
“Dengan dikabulkannya kasasi penuntut umum, dengan sendirinya membatalkan putusan judex facti, dengan demikian terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair dari Penuntut Umum, sebagaimana termaktub dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1222 K/PID.SUS/2026 pada Kamis (19/2/2026 lalu.Artinya putusan itu harus dihormati dan harus dilaksanakan tanpa bisa ditawar-tawar lagi, hanya satu peluang yang bisa menyatakan bahwa terdakwa diperlakukan tidak adil yaitu dengan cara melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dengan mengajukan Peninjauan kembali ,artinya bahwa ada ke janggalan yang perlu diungkap dan dijabarkan melalui Novum atau temuan baru sehingga kasus tersebut bisa diungkap seutuhnya,” jelas Fian Syamsuri kepada Kasusku.com, Kamis (2/7/2026).
Meski Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan 12 tahun penjara, namun mantan Bupati Biak Numfor itu tampaknya tidak ikhlas menerima, bahkan menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari upaya kriminalisasi oleh berbagai pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik di dalamnya.
Herry berharap penegakan hukum di tanah Papua, maupun di wilayah hukum lainnya di Indonesia harus berdasarkan fakta persidangan, bukan sebaliknya sarat kepentingan pribadi, kelompok maupun antar golongan.
“Kalau memang merasa dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum atau merasa ada kejanggalan dalam kasus yang menimpanya, lakukan perlawanan hukum dan ungkap ke publik agar masyarakat tahu bahwa ada ketimpangan dan perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus tersebut hingga hukum terkesan tidak adil dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan,” pungkas Fian Syamsuri.
Benarkah kasus yang menimpa mantan Bupati Biak Numfor ditunggangi kepentingan para anasir politik, kelompok, maupun antar golongan hingga dirinya berujung penjara?Entahlah, hanya Tuhan dan mereka yang tahu. (01/smas)
- 19 views


Leave a Reply