Skip to main content

Ketika Rokok Menjadi Pasar Gelap Segelintir Orang , Negara Dirugikan Rp.97,81 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal.

Kasusku.com, JAKARTA—Ini cerita kurang sedap yang merebak dikalangan industri  resmi dan masyarakat, pesimisme yang merebak di segala sektor kehidupan rupanya bertolak belakang dengan prestasi di bidang perlindungan. Kinerja pemerintah terus disorot dan dikecam karena dianggap kurang mampu menangani para pengusaha rokok ilegal hingga berujung bui.

Bagi sekelompok orang, rokok rupanya bukan sekedar pasar menjanjikan akan tetapi ada nominal yang bisa dimainkan sesuai permintaan, baik distributor maupun centeng picisan dilapangan yang siap mengatur seluk-beluk peredaran hingga nyaman ditangan para agen.

Sangat beralasan bila kemudian kini rokok ilegal menjadi “pasar gelap” bagi segelintir orang lantaran cukup menjanjikan dan banyak mengeduk keuntungan!. Sebagian kalangan yang berpikiran politis menganggap bahwa rusaknya pasar rokok dan minimnya penindakan tegas oleh penegak hukum merupakan gejala atau sinyal matinya kepedulian terhadap kerugian negara. Tapi sejatinya derasnya rokok ilegal di pasar gelap saat ini merupakan kejahatan terencana yang disusun secara sistematis dan rapi.

Dari catatan yang ada  akibat peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 didominasi  oleh rokok polos alias tanpa pita cukai, dengan presentase mencapai 95,44 %.selain itu, jenis rokok ilegal lainnya meliputi rokok palsu (1,95%), salah peruntukan (1,13%), rokok bekas )0,51%), dan salah personalisasi (0,37%).Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp.97,81 triliun.

Untuk mempertahankan dan menjaga kepentingan jangka panjang industri resmi yang mematuhi peraturan, sudah sepatutnya bila pengusaha gelap rokok ilegal yang menjadikan pasar rokok haram itu sebagai ladang subur patgulipat diberikan efek jera alias dibui!

Kepatutan dan kepantasan untuk menjadikan pasar rokok sebagai aset mestinya menjadi prioritas yang tidak terpisahkan dalam skema kerja eksekutif maupun legislativ. Dengan azas itu kemungkinan martabat pasar rokok atau industry kita akan lebih terhormat di mata internasional, bukan sebaliknuya hitam legam! . 

“ Sudah saatnya penegak hukum menyeret para pengusaha gelap rokok ilegal ke penjara dan  berikan efek jera sesuai peraturan yang ada agar ke depannya angka peredaran rokok tanpa pita cukai bisa diminimalisir , sehingga pengusaha resmi tidak terancam gulung tikar.Yang anehnya, kerugian negara dari sektor penerimaan terampas oleh ulah  pengusaha rokok ilegal, namun tindakan tegas belum memenuhi harapan banyak orang,” jelas Supardiansyah , praktisi hukum sekaligus pengamat sosial. (cam)

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
  • 085718120672

Article Related