Eksekusi Mantan Bupati Biak Numfor akan Dilaporkan ke Jamwas Kejagung
Kasusku.com, JAKARTA—Tahun 2026 tampaknya kita dibuat untuk berkacadiri.Republik ini seakan sedang diuji terus-menerus, di tengah impitan ekonomi, politik dan berbagai kasus yang terkait korupsi yang dilakukan para Kepala Daerah semisal Pati,Langkat, Riau, Bekasi, dan yang teranyar tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta selatan , pada Rabu (8/7/2026), kemarin.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.Di luar sana, rupanya selain kasus tindak pidana korupsi , proyek, maupun kongkalikong yang melibatkan sejumlah kepala daerah hingga dicokok Komisi Pemberantasan Korup[si (KPK), juga ada kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kepala Daerah, yaitu Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN).
Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Jayapura pernah memvonis bebas murni sang Bupati dari semua dakwaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, namun putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian yang didampingi Lin Carol Hamadi dan Willem Depondoye itu digugurkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1222 K/Pid.Sus/2026.
Dengan dikabulkannya Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersebut, maka Putusan pengadilan Negeri Jayapura Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Jap tertanggal 30 September batal dan gugur secara hukum, dan terdakwa Herry Ario Naap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan seksual”.
Isi salah satu butir Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.
Menurut Agus Suratno, mantan Bakamdal Kejagung, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut secara otomatis harus sudah bisa laksanakan tanpa harus menunggu lama. Meski ada Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi terdakwa harus tetap di eksekusi sesuai putusan.Ia mengatakan aneh, bila sejauh ini belum dilakukan eksekusi terhadap terdakwa dan tidak alasan yang kuat untuk menunda.
“Akan kami laporkan ke Jamwas mengapa terdakwa belum di eksekusi juga, padahal putusan tersebut sudah jelas dan transparan.Artinya terdakwa harus secepatnya di eksekusi dan menjalani masa hukuman 12 tahun yang telah diputuskan, bukan sebaliknya berlama-lama,” jelas Agus Suratno .
Hal senada juga dilontarkan sejumlah kalangan pegiat sosial dan perlindungan anak di Jakarta, mereka sepakat akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan, mengapa seorang terdakwa yang telah memiliki putusan tetap dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun belum bisa dieksekusi.
“Kami akan meminta komisi bidang hukum di DPR RI untuk menangani perkara ini secara seirus dan menaggil Jaksa yang menangani perkara tersebut karena sudah menyangkut kredibilitas dan wibawa hukum yang dipertaruhkan. Kalau seorang mantan Bupati saja bisa ditunda-eksekusinya, apalagi pejabat tinggi negara lainnya.Hal itulah yang tidak kami inginkankan, sehingga akan menurunkan kredibilitas dan wajah hukum itu sendiri,” ujar Wawan Hanafiah , Rabu (8/7/2026) kemarin.
Agus menambahkan, kasus ini sebenarnya sederhana dan tidak sesulit seperti yang dipikirkan banyak orang, asalkan semua pihak berdiri tegak menjalankan putusan tersebut, karena apa pun bentuknya kesalahan seseorang apabila telah diputuskan pengadilan yang lebih tinggi, terlebih Putusan Kasasi Mahkamah Agung maka harus dilaksanakan, bukan sebaliknya.
Memang tidak ada perkara atau masalah yang tidak mengundang kegaduhan, tetapi kegaduhan belum dilakukannya eksekusi terhadap mantan Bupati Biak Numfor, HAN, itu adalah tanda paling nyata bahwa masyarakat peduli terutama para pegiat perlindungan anak untuk menyaksikan implementasi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung bahwa terdakwa HAN di eksekusi seperti yanag telah diputuskan, bukan sebaliknya dilindungi.(01)
- 12 views


Leave a Reply