Unhas Pecat Mahasiswa yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Camaba
Universitas Hasanuddin menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah calon mahasiswa baru. Di sisi lain, kampus didesak menjatuhkan sanksi maksimal kepada setiap pelaku serta lebih serius memperkuat upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, dekanat Fakultas Kehutanan telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada WL. Berdasarkan hasil rapat sementara, pelaku diberhentikan sebagai mahasiswa.
”Keputusannya sudah pasti diberhentikan, tetapi sekarang masih dalam pembahasan apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Opsi yang disiapkan fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Prosesnya masih berlangsung,” kata Ishaq di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan WL termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
Modusnya, WL mengaku sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dengan mengatasnamakan panitia, ia melontarkan kalimat bernuansa kekerasan seksual kepada para calon mahasiswa baru. Selain itu, ia juga diduga mengubah sejumlah grup percakapan yang berisi konten dewasa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Universitas Hasanuddin.
Pada Selasa (23/6/2026), pihak kampus memanggil WL untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi berlangsung di Dekanat Fakultas Kehutanan dan turut dihadiri pihak keluarga.
Dalam klarifikasinya, WL mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia tidak menjelaskan motif di balik tindakannya. WL juga menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaannya menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Demi menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, fakultas mengusulkan penjatuhan sanksi berat,” katanya.
Aktivis perempuan Sulawesi Selatan, Alfina Mustafaina, menilai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini kerap berlangsung lambat dan tidak maksimal. Menurut dia, kampus seharusnya lebih mengutamakan keadilan bagi korban serta mengambil langkah tegas sejak awal. (Kompas.id)
- 3 views


Leave a Reply