Setelah 7 Tahun di Penjara, Mantan Imam Masjidil Haram Dibebaskan
Kasusku.com, RIYADH—Dilansir dari laman berita Pakistan Today, Kerajaan Arab Saudi dikabarkan telah membebaskan mantan Imam dan Khatib Masjidil Haram, Syekh Saleh Al-Talib, setelah lebih dari tujuh tahun dipenjara. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh kelompok advokasi Prisoners of Conscience, meski mereka mencatat bahwa Syekh Al-Talib masih menjalani tahanan rumah dan diwajibkan mengenakan monitor elektronik di pergelangan kaki.
Seperti diketahui, Syekh Al-Talib ditangkap padaa Agustus 2018 lalu setelah menyampaikan khotbah yang mengajak umat Islam untuk bersuara menentang kejahatan. Ucapannya tersebut menyebabkan dirinya ditahan, meski pihak berwenang tidak pernah mengungkapkan dakwaan resmi. Pada tahun 2022, Pengadilan Banding Pidana Khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya, membatalkan putusan bebas sebelumnya.
Syekh Al Talib memiliki banyak pengikut berkat bacaan Al-Qur’an dan khotbahnya.Sebelum dipenjara, ia menjabat sebagai hakim di Mekkah dan Riyadh dan berasal dari keluarga Huwtat Bani Taimi, yang dikenal sebagai penghasil ulama dan hakim Islam.
Pembebasannya menyusul pembebasan guru Asaad bin Nasser Al-Ghamdi, yang telah dipenjara lebih dari dua tahun karena unggahannya di mkedia sosial. Tindakan keras Arab Saudi terhadap perbedaan pendapat semakin intensif di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, dengan semakin banyaknya ulama, akademisi, aktivis, bahkan anggota keluarga kerajaan yang menghadapi penangkapan dan hukuman penjara yang panjang. Miris! (br/pakistan today)
- 4 views



