Skip to main content

Penerbangan Lion Air Digugat Karyawannya Senilai Rp 5.506.557.832

Mereka menunggu hak dan rasa keadilan berpihak kepadanya .(ist)

Kasusku.com, JAKARTA—Silang sengketa Perusahaan penerbangan Lion Air dengan 26 karyawan tehnisinya, berujung di pengadilan. Perusahaan penerbangan yang dikomandoi Rusdi Kirana itu, dinilai tak punya itikad baik memberikan hak pesangon kepada 26 karyawannya senilai Rp 5.506.557.832 (lima milyar limaratus enam juta limaratus limapuluh tujuh ribu delapan ratus tigapuluh dua rupiah).

" Sebenarnya kawan kawan yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja-red) ini hanya menuntut yang jadi hak kami. Kami tidak minta yang bukan hak kami," kata Bibar Arosya, salah satu dari 26 karyawan korban PHK perusahaan Lion Air, usai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten (15/10). Kini, 26 karyawan korban  PHK itu, didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto, dari kantor hukum Odie Hadiyanto & Partners.

Menurut Odie, karyawan korban PHK Lion Air itu, sudah benar menuntut apa yang menjadi hak mereka. Setidaknya, lamanya masa mereka  menjadi karyawan Lion Air,  minimal delapan hingga di atas duapuluh tahun bekerja. 

" Jadi, kalo sekarang mereka menuntut pesangon, sudah sepantasnya mereka menuntut haknya. Dan itu  sesuai waktu bekerja yang sudah mereka jalani di Lion Air," ujar kuasa hukum Odie Hadiyanto. 

Dari catatan Odie, diluar tuntutan hak yang diminta 26 karyawan tehnisi itu, sesungguhnya masih ada tunjangan karyawan yang tidak dibayarkan Lion Air kepada karyawannya itu. Diantaranya, dana tunggakan covid, dana dinas luar kota, dan akhirnya PHK tidak disertai dengan pesangon. 

Kata Odie, pihaknya akan terus berjuang untuk 26 kliennya hingga mereka memperoleh rasa keadilan dari jerih payahnya bekerja.   Akankah tuntutan para karyawan ini dengar dan dipenuhi  Lion Air sesuai harapan mereka? Yang jelas sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada pekan depan. (dem)

 

Berita Terkait

Share