Skip to main content

Kasus Dugaan Penipuan Terkait Jual Beli Tanah Di Curug Terkesan Mandek

John Gerki Morin saat di Bareskrim Polri. (Ist)

Kasusku.com, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan  dalam transaksi jual beli tanah di Desa Kadu,Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu oleh pengusaha Papua, John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya Sebastian Galang tampaknya tidak bergeming alias mandek.

Laporan itu menjadi sorotan publik karena menyeret nama Bupati Tanggamus Lampung, Mohammad Saleh Asnawi yang masih menjabat untuk periode 2025–2030 dan Soni Laberta.Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Siapa-pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangannya, baik dia  sebagai pejabat publik aktif maupun pengusaha terkenal sekali pun.Karena di mata hukum, semua orang sama kedudukkannya tanpa kecuali.Dan sebagai pejabat publik seharusnya lebih peka dalam menyikapi persoalan terlebih ini terkait dengan hukum, sehingga wajar bila muncul rumor bahwa kasus tersebut diduga bermuatan politis sehingga kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut,” kata  Henry Widiastomo, praktisi hukum bidang transaksi perbankan kepada Kasusku.com, Kamis (17/7/2026).

Sebagai orang yang dirugikan, John Gerki Morin berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya dan segera memanggil orang-orang yang terkait dalam kasus tersebut.Dengan demikian, kesan pemerintah melindungi pejabat yang bermasalah  akan pupus di mata publik.

Meski sejauh ini Bareskrim Polri belum menindaklanjuti laporan John Gerki Morin, namun kekhawatiran adanya intervensi politik dalam kasus tersebut belum terbukti kebenarannya.Permintaan John sebenarnya sederhana, ia hanya minta keadilan dan uangnya dikembalikan, karena sejauh ini ia mengaku belum pernah menerima pembayaran atas tanah seluas 2,4 haktare senilai Rp 50 miliar yang telah dilepas sejak Desember 2023. Bahkan, ia mengaku masih membayar pajak atas tanah tersebut hingga 2026.

Masihkah keadilan berpihak kepada John Gerki Morin seperti yang diharapkannya? Atau sebaliknya berakhir dramatis? Yang jelas, sepeser pun sang pengusaha asal Papua ini  belum pernah menerima uang, sehingga menyisakan luka dan dugaan adanya  muatan keperpihakan pemerintah melindungi pejabat publik yang bermasalah. (bar)

 

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
  • 085718120672

Article Related