Aliansi BEM UI Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perkara MBG ke Mahkamah Konstitusi
UU APBN 2026 melegitimasi alokasi anggaran MBG dalam postur anggaran pendidikan, sehingga dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat. Permohonan tersebut menyoal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan Amicus Curiae yang diajukan bersama BEM UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI merupakan bentuk partisipasi publik terhadap kekuasaan lembaga yudisial.
“Melalu Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita,” kata Dimas ditemui usai penyerahan Amicus Curiae di Gedung MK, Jumat (26/6/2026) sebagaimana dilansir hukumonline.id.
Menurutnya, tata kelola Program MBG masih lemah dan membuka celah korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi, termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan. Alokasi anggaran pendidikan untuk program ini juga dinilai berdampak pada tertundanya gaji guru honorer, menurunnya fasilitas sekolah dan perguruan tinggi, serta meningkatnya biaya pendidikan tinggi yang membebani dunia akademik nasional.
“Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan itu sendiri,” tegasnya.***
- 7 views


Leave a Reply