Skip to main content

Andrian Sebut Perlindungan Hukum Terhadap Investor Masih Minim

Dr.AMH Andrian Sulaiman, ST, MBA berharap pemerintah tertibkan para oknum. (Kasusku.com)

Kasusku.com, JAKARTA—Masih minimnya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap investor membuat sejumlah kalangan, terutama pengusaha tambang, perumahan, pertanian, peternakan, pariwisata, maupun tata kelola jalan seakan berada dipersimpangan jalan.Menurut pegiat sosial dan pengamat kebijakan publik, Dr.AMH Andrian Sulaiman, ST,MBA, ketidakberanian para pengusaha itu bukan tanpa alasan.

“Kini hampir dipastikan para pengusaha dalam hal ini investor memilih wait and see ketimbang mengambil kebijakan akhir.Bagi pengusaha yang terpenting itu adalah kepastian hukum, bahwa investasinya aman dan berjalan sesuai perencanaan. Akan tetapi, kita melihat sejauh ini perlindungan hukum investasi di Indonesia masih minim.Akibatnya investor daerah kurang mendapat perlakuan dan kepastian hukum, padahal mereka mampu dan mau membangun daerahnya tanpa menggunakan uang negara,” ungkap Andrian, kepada Kasusku.com, Minggu (28/12/2025).

Masih minimnya perlindungan hukum terhadap investor diamini sejumlah kalangan, terutama pengusaha tambang, kelapa sawit, perumahan, maupun tata kelola jalan.Mereka sepakat apa yang diungkapkan Andrian, bahwa mandeknya dunia usaha di daerah karena masih adanya praktik perlakuan kurang adil yang dilakukan para oknum aparat dilapangan dan oknum pemerintah daerah.Akibatnya pengusaha takut dan khawatir menanamkan investasinya bila tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

“Apa pun dalihnya, para pengusaha itu terutama investor mendapat perlindungan dan kepastian hukum dalam membangun usahanya di Indonesia, bukan sebaliknya mencari kesalahannya. Padahal mereka telah memenuhi semua persyaratan sepertio yang dituangkan dalam peraturan daerah maupun peraturan-perundang-undangan.Kita menyayangkan, razia atau penertiban yang dilakukan lebih dominan sebatas kepentingan pribadi dan titipan pengusaha lain, lanjut Andrian.

Menanggapi sinyalemen masih adanya perlakuan yang kurang terpuji terhadap investor daerah saat ini, Andrian menambahkan, bahwa kini bukan saat pengusaha takut dan khawatir terhadap oknum aparat, oknum pejabat pemerintah maupun oknum petinggi partai politik. Ia berharap semua pihak untuk melawan ketidakadilan itu.

Dr.AMH Andrian Sulaiman,ST,MBA  bersama warga lokal Kaltim saat kunjungan ke kawasan Paser Penajam. (Kasusku.com)

“Tahun 2029 mendatang, masyarakat harus teliti dan lebih cerdas dalam memilih calon pemimpinnya, terutama di daerah. Jangan pilih calon pemimpin yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.Begitu pun memilih gubernur, bupati, maupun walikota harus teliti dan hati-hati sehingga semua lapisan terakomodir aspirasinya, dengan begitu  tidak ada lagi terdengar ada pengusaha maupun masyarakat yang dikriminalkan,” tegas Andrian.

Lebih lanjut Andrian menegaskan bahwa minimalnya perlindungan hukum terhadap investor,disebabkan masih adanya mata rantai yang belum terputus yaitu berupa kutipan siluman dan praktik perlakuan kurang adil yang dilakukan oknum aparat dilapangan sehingga hukum menjadi lemah. Kalau bicara hukum terutama bidang hukum investasi sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian serius dan kontribusi yang lebih agar para pengusaha lokal lebih maju dan mengembangkan usahanya. Sebaliknya diperlakukan tidak adil. Bila hukum tidak berfungsi dan disusupi oleh siluman-siluman hukum itu sendiri, maka dengan sendirinya akan mencemaskan dunia usaha itu sendiri, jelas Andrian lagi.

Bagi calon investor, perlindungan hukum dan kepastian hukum sangat penting dalam memberikan jaminan terhadap modal yang ditanamkannya. Hukum bagi mereka adalah merupakan salah satu instrumen dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi investasi yang dilakukannya. Semakin baik kondisi hukum disuatu negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi penanam modal, berarti semakin kondusif iklim penanaman modal negara yang bersangkutan, kata Andrian.

Saat ini kata Andrian ada empat macam praktik perlakuan yang membuat investor cemas, pertama tidak adanya perlindungan, oknum aparat masing-masing sering bertindak untuk mencari-cari kesalahan terutama terhadap pengusaha tambang dan hal itu terus berjalan. Kedua, penerapan hukum yang masih lemah, sehingga banyak penerapan hukum yang tidak kuat disana-sini tetapi dipaksakan hingga terjadi perebutan usaha karena salah satunya dibekingi oknum aparat tertentu. Ketiga, kebijakan pemerintah yang tidak konsekwen hingga masih adanya pungutan dan kutipan yang tidak jelas hingga merugikan investor. Dan yang keempat, tambah Andrian lemahnya koordinasi antar institusi. 

Orang yang sudah berinvestasi saja kadang dipersulit, bagaimana dengan calon investor lain yang mau menanamkan modalnya. Investor sudah selayaknya mendapat perlindungan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya kini mereka bekerja dan berusaha tapi selalu was-was dan dimintai kutipan siluman terus menerus. Ini yang harus menjadi perhatian serius dan kami mohon pemerintah benar-benar mendengar suara kami. Masa' orang daerah tidak boleh mengembangkan daerahnya sendiri,' pungkas, Andrian Sulaiman sambil tersenyum .

Mampukah pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengusaha yang bersih? Inilah barangkali pekerjaan besar yang harus dibuktikan pemerintah, demi terciptanya dunia usaha yang kredibel lepas dari pengaruh pengusaha hitam yang bisanya hanya mengkriminalisasikan investor lokal hanya demi ambisi pribadi.(01)

Berita Terkait

Share